Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut politikus NasDem Ahmad Ali tak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus gratifikasi metrik ton tambang batu bara eks Bupati Kutai Kartanegara pada hari ini, Kamis, 27 Februari. Dia minta penjadwalan ulang.

“Informasi dari penyidik, AA sudah memberikan konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Februari.

Tessa menyebut Ahmad Ali akan diperiksa pada 6 Maret mendatang.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah memanggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno pada Rabu, 26 Februari kemarin. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.45 WIB di kantor KPK.

Usai diperiksa, tak banyak yang disampaikan Japto. Termasuk terkait perkenalannya dengan Rita.

“(Soal perkenalan, red) tanya Rita. Jangan tanya sama saya,” kata Japto kepada wartawan di lokasi usai menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 4 Februari. Jenis mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

Kemudian penyidik juga menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar; dokumen; barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.

Seluruh upaya paksa ini berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.

Dugaannya ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut lebih jauh dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara terkait kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.