JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia diminta hadir pada pekan depan, Jumat, 22 Maret.
"Dijadwalkan Jumat, 22 Maret," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 13 Maret.
Ali mengatakan penjadwalan ulang itu sesuai permintaan Sahroni. Sehingga, Bendahara Umum Partai NasDem itu diminta memenuhi panggilan penyidik.
"(Penjadwalan ulang, red) sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan. Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar juru bicara berlatar jaksa itu.
Diberitakan sebelumnya, Sahroni sebenarnya akan diperiksa pada Jumat, 8 Maret. Hanya saja, ia tidak bisa memenuhi panggilan karena mengaku baru menerima surat.
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Langkah ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang kini sedang disidangkan.
BACA JUGA:
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.