Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief. Surat pemanggilan akan kembali dikirim ke rumahnya di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

"Kami akan melakukan penjadwalan ulang dengan memanggil yang bersangkutan pada alamat yang sebelumnya. Kami kirimkan surat dimaksud yaitu ke alamat yang ada di Cipulir, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Selasa, 29 Maret.

KPK berharap Andi Arief datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Apalagi, keterangan politikus Partai Demokrat itu dibutuhkan untuk mengusut dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud serta Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

"Pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi tentu sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara yang sedang ditangani KPK," tegas Ali.

"Tentu informasi dari saksi menjadi penting bagi tim penyidik KPK untuk mengungkap secara jelas dan terang perbuatan dimaksud," imbuhnya.

Sementara itu, Andi Arief menegaskan tak pernah menerima surat panggilan dari KPK sehingga ia tak hadir dalam pemanggilan pada Senin, 28 Maret. Hal ini disampaikan melalui akun Twitternya, @Andiarief__.

Dalam cuitannya, Andi mengaku alamat rumahnya yang tercantum di KTP berada di Lampung. Dirinya juga membantah telah menerima surat panggilan pada 24 Maret lalu.

Menurut Andi, dia saat itu sedang berada di Lampung bersama seluruh keluarga dan rumah yang dikontrak di Cipulir kosong. Sehingga, dia kembali meminta agar KPK tak terus menyebut dirinya telah menerima surat panggilan.

"Saya minta Jubir KPK hemtikan kebohongan bahwa saya pernah menerima pangilan. Tunjukkan siapa yang mengantar, siapa yang nerima," tulisnya melalui akun Twitternya.

"Perlu diketahui 20-27 maret saya di lampung bersama seluruh keluarga. Kontrakan saya gak ada orang. Apakah hantu yang menerima surat panggilan," pungkasnya.