Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua PNS Setjen DPR RI sebagai saksi pada Selasa, 4 Februari kemarin. Mereka dicecar terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan yang berujung korupsi dan menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan terhadap dua saksi ini dilakukan bersama dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Februari.

Dua saksi yang diperiksa itu adalah Sri Wahyu Budhi Lestari selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Ahmat Sapiulloh yang merupakan Kasubbag RJA Kalibata periode 2019-2021.

"Semua hadir dalam pemeriksaan klarifikasi oleh BPKP dan KPK terkait proses pengadaan sejak perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, permintaan cegah ke luar negeri juga sudah dilakukan terhadap tujuh orang. Mereka yang tak boleh berpergian adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI periode 2019-2022, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

Adapun komisi antirasuah belum menahan tersangka dalam kasus ini. Sebab, penghitungan kerugian negara masih belum selesai karena mereka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.