Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah dinas Anggota DPR RI adalah Sekjen DPR RI Indra Iskandar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Diduga dia bersama pihak lain melaksanakan proyek tersebut tanpa menjalankan proses yang seharusnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Pelaksanaannya (pengadaan kelengkapan rumah dinas, red) kan ada di Kesetjenan begitu ya. Yang salah satu tersangkanya, merasa dirugikan karena menjadi tersangka dan mengajukan praperadilan adalah Sekjen DPR,” kata Ali kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 29 Mei.

“Karena dia sebagai pelaksana dan beberapa orang lainnya disebut bersama-sama melaksanakan proyek tersebut dan ada proses yang dilakukan tidak semestinya sehingga menimbulkan kerugian negara,” sambungnya.

Meski begitu, Ali belum memerinci jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik lancung ini. Dia hanya menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih menghitung.

Hal ini juga yang membuat para tersangka belum ditahan. Sebab, upaya paksa tersebut baru bisa dilakukan komisi antirasuah setelah mereka mengantongi nominal kerugian negara.

“Sekali lagi sebagai pemahaman bahwa ini adalah perkara yang berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Artinya ada penentuan kerugian keuangan negara yang merupakan koordinasi dengan BPK maupun BPKP,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Setjen DPR berkaitan dengan pengadaan kelengkapan furniture atau perabotan di rumah dinas anggota parlemen. Diduga pengisian ruang tamu hingga kamar tidur dicurangi.

Total ada tujuh orang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini. Dari informasi yang dihimpun, mereka adalah Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.

Kemudian turut dicegah juga adalah Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman yang merupakan swasta.

Modus yang terjadi dalam kasus ini adalah pelanggaran beberapa ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan penggelembungan anggaran atau mark-up. Rumah dinas yang pengisiannya dikorupsi terletak di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.