JAKARTA - Gubernur terpilih DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat untuk tak mengkhawatirkan wacana penambahan syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)Plus memiliki nilai rapor sekolah minimal 70.
Pramono menegaskan hal tersebut belum masuk dalam program kerjanya. Hal tersebut masih sebatas opsi yang dibahas antara tim transisi Pramono-Rano dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Saya terus terang baru tahu dan itu belum menjadi keputusan saya. Mengenai (nilai rapor penerima) KJP ini 70, belum menjadi keputusan saya," kata Pramono kepada wartawan, Rabu, 5 Februari.
Sejak masa kampanye Pilkada 2024, Pramono kerap menerima keluhan masyarakat terkait KJP. Banyak warga yang meminta anaknya diberi bantuan pendidikan tersebut karena berasal dari keluarga tidak mampu.
Sehingga, Pramono berjanji akan memudahkan penyaluran KJP Plus bagi warga yang berhak menerimanya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta kelak. Selain itu, Pramono berjanji akan mengembalikan kepemilikan KJP pada siswa yang penerimaannya dicabut pada tahun 2024.
"Yang jelas yang ingin saya lakukan adalah KJP yang dalam 2 tahun ini banyak masyarakat penerima KJP mengeluh karena yang dulu dapat tidak dapat lagi, saya akan perbaiki jumlahnya 520 ribu," urai Pramono.
"Bahkan nanti pada saatnya saya akan kembalikan seperti zaman terakhir gubernur yang definitif, bahkan akan ditambah. Sehingga dengan demikian yang menerima akan lebih banyak," tambahnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta mengungkap penambahan syarat nilai rapor minimal 70 untuk penerima KJP.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," kata Sarjoko di Gedung DKI Jakarta, Senin, 3 Februari.
Wacana ini berasal dari hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno. Namun, saat mendengar wacana tersebut, sejumlah Anggota DPRD menyatakan penolakannya.
Sehingga, Sarjoko mengaku akan kembali mendiskusikan rencana penambahan syarat pemegang KJP tersebut dengan tim transisi Pramono-Rano.
"Terkait dengan parameter nilai ini sekali lagi memang masukan dari tim transisi. oleh karena itu, manakala ini perlu tinjau kembali, tentu akan kami diskusikan kembali," sebut dia.