KPK Buka Peluang Panggil Bahlil Lahadalia Terkait Perizinan Tambang di Maluku Utara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terkait proses perizinan pertambangan nikel. Mereka masih mempelajari berbagai informasi yang beredar.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons pemberitaan investigasi yang menyebut Bahlil menyalahgunakan wewenangnya dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha pertambangan (HGU).

Selain itu, ada juga permintaa Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto agar komisi antirasuah memanggil Bahlil.

“KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo,” kata Alexander Marwata kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 4 Maret.

“Kami akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan tambang nikel,” sambungnya.

Alexander memastikan pemanggilan ini tak akan sembarangan jika dilakukan. “KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mulyanto minta KPK memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Permintaan ini muncul karena dia diduga menyalahgunakan wewenangnya.

Bahlil diduga minta imbalan miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam mencabut maupun menerbitkan IUP dan HGU. Sehingga, komisi antirasuah perlu untuk turun tangan.

Apalagi, keberadaan satuan tugas itu dianggap tumpang tindih. “Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Keppres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” ungkap Mulyanto kepada wartawan, Senin, 4 Maret.