Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kabar penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bakal ditelusuri. KPK masih menunggu pengusutan dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

“Dalam penyidikan tersangka AGK, tim penyidik kemudian mendalami dari informasi dan data terkait dengan pemberian izin-izin usaha di sektor pertambangan tersebut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret.

Ali menyebut penyidik bakal mengembangkan kasus Abdul Gani terkait dugaan korupsi perizinan tambang. Sebab, mereka tak mungkin memanggil seseorang tanpa dasar yang kuat.

“Yang menjadi dasar pemanggilan para saksi saat ini kan dalam proses penyidikan dengan tersangka AGK gitu ya. Tersangka AGK kan kami dalami tidak hanya sekali lagi konstruksi perkara pada saat tangkap tangan gitu ya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bahlil disebut meminta imbalan miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan dalam upaya mencabut maupun menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) dalam laporan investigasi Majalah Tempo. Hal ini membuat anggota Komisi VII DPR Mulyanto minta KPK turun tangan.

 

Menurutnya, sudah saatnya bagi lembaga itu memeriksa Bahlil dalam kapasitasnya sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Apalagi, keberadaan satuan tugas itu sebenarnya tumpang tindih dengan Kementerian ESDM.

“Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan Keppres terkait usaha pertambangan ada di wilayah Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” kata Mulyanto kepada wartawan, Senin, 4 Maret.

Sementara itu, Bahlil belakangan melaporkan Majalah Tempo dan konten podcast dari media tersebut yang menyebutnya bermain dalam penerbitan IUP dan HGU. Pemberitaan ini dianggap merugikan dirinya dan tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

“Karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” kata Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang jadi kuasa Bahlil saat mengadu ke Dewan Pers pada Senin, 4 Maret.

“Karenanya kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,” pungkasnya.