Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari menyampaikan bahwa target cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) penerapan sudah ditetapkan.

Namun, implementasi cukai MBDK lebih kompleks jika dibandingkan dengan cukai plastik lantaran, pelaksanaanya memerlukan pembahasan lintas menteri.

"Plastik sudah kita sampaikan di sini, kita buat judgement soal masalah ekonomi saja kalau sedang lemah kita tambahkan cukai dan juga urgensinya kebijakan cukai ini untuk discourage konsumsi karena itu berbahaya untuk lingkungan dan kesehatan jadi kita lihat timingnya soal kondisi ekonomi dan target yang sudah ditetapkan di APBN," jelas Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa 19 Maret 2024.

Menurut Sri Mulyani, hal ini dikarenakan minuman berpemanis masuk dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan sehingga pembahasannya akan dilakukan bersama lintas kementerian/lembaga (K/L), baik Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Perindustrian.

"Nanti akan ada pembahasan antar K/L, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian mengenai kadar gula, kadar garam yang dianggap sehat versus industri. Ini makanya memang sudah muncul berbagai reaksi karena memang adanya pembahasan antar K/L," ujarnya.

Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan, sebelum melakukan implementasi cukai MBDK akan dilakukan konsultasi terlebih dahulu baik di K/L, kabinet maupun DPR RI.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, implementasi kebijakan cukai plastik dan MBDK masih dalam diskusi secara internal pemerintah sesuai dengan mekanisme UU Cukai dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Jadi saat ini memang kebijakannya belum final. Jadi masih akan dibahas dengan lintas K/L dan sesuai dengan mekanisme UU Cukai dan UU HPP tentunya nanti akan dikonsultasikan di Komisi XI apabila akan diimplementasikan," kata Askolani.