Pajak Karbon hingga PPN 12 Persen, Airlangga: Bakal Dibahas di APBN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerapan pajak karbon dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang menjadi salah satu fokus utama kebijakan perpajakan pada pemerintahan selanjutnya Prabowo-Gibran masih akan didalami oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait.

"Karbon masih kita dalami, cukai juga kita lihat di akhir tahun," jelasnya kepada wartawan di kantornya, di Jakarta, Selasa, 23 April.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memasukkan penerimaan komponen cukai plastik dan cukai MBDK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Adapun, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 yang diundangkan pada akhir November tahun 2023.

Disisi lain, target cukai plastik senilai Rp1,85 triliun dan cukai MBDK sebesar Rp4,39 sehingga, target penerimaan yang dibidik dari cukai plastik dan cukai MBDK mencapai sebesar Rp6,24 triliun.

Airlangga menambahkan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan telah ditetapkan sejak 2021.

Adapun penetapan tersebut telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, Airlangga juga belum dapat mengungkapkan secara lebih detail kapan implementasi dari kebijakan tersebut diberlakukan.

"Itu pun (PPN 12 persen) kita akan bahas dalam kerangka APBN. Nanti kita bahas sambil berjalan," jelasnya.

Sebagai informasi, adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7(1) UU HPP. Pasal ini menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.