Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Adapun penyesuaian tarif tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025 akan menunggu keputusan pemerintahan berikutnya, yakni pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Terkait PPN itu UU HPP jadi selama ini UU HPP bunyinya demikian, tetapi mengenai apa yang diputus tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa,” tutur Airlangga setelah lakukan Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) Jumat 22 Maret 2024.

Menururt Airlangga, jika memang pemerintahan baru menyetujui untuk menerapkan kebijakan tarif PPN 12 persen pada awal tahun depan, maka kebijakan tersebut akan masuk kedalam Undang-Undang APBN 2025.

"Apa yang diputus pemerintah nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN," jelasnya.

Saat di tanya oleh para awak media apakah sudah komunikasi dengan pasangan Prabowo-Gibran terkait penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen pada awal tahun depan, Airlangga menyebut belum ada pembahas terkait rencana kenaikan PPN 12 persen.

"Tergantung pemerintah programnya nanti seperti apa, nanti kan dibahas berikutnya," jelasnya.