Bagikan:

JAKARTA - Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Riefky mengatakan penerimaan pajak perlu ditingkatkan untuk mendanai berbagai agenda pembangunan seperti pertumbuhan ekonomi dan transisi energi.

"Terkait dengan penerimaan perpajakan ini memang menjadi isu yang sangat urgent di Indonesia dan memang perlu segera ditingkatkan penerimaan pajak kita atau tax ratio kita untuk kemudian bisa mendanai berbagai macam program khususnya untuk mendorong agenda pembangunan jangka panjang seperti pertumbuhan ekonomi dan transisi energi," kata Riefky, dikutip dari Antara, Jumat 22 Maret.

Untuk membiayai berbagai macam program pembangunan, tentu saja tidak bisa hanya mengandalkan penerimaan pajak dari pajak pertambahan nilai (PPN), sehingga perlu dikombinasikan dengan instrumen lain.

"Ini tidak hanya bisa diselesaikan oleh PPN, jadi perlu kombinasi dengan berbagai macam instrumen lainnya," ujarnya.

Menurut dia, kenaikan PPN ke arah 12 persen tidak menjadi masalah, tapi perlu didukung dengan program lain seperti meningkatkan kepatuhan pajak agar penerimaan pajak bisa terus meningkat.

"PPN ini tetap bisa dinaikkan ke 12 persen tapi perlu disupport oleh program-program lainnya seperti misalnya menurunkan informalitas, meningkatkan kepatuhan pajak dan lain semacamnya. Ini memang sangat sangat diperlukan agar penerimaan pajak kita bisa terus meningkat," tuturnya.

Ia berharap implementasi berbagai kebijakan pemerintah termasuk terkait penerimaan pajak dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan negara.

"Nah, apakah lebih baik di 11 persen, nampaknya tidak. Kalau bisa dinaikkan ke 12 persen better (lebih baik), tapi ini tidak cukup, dan memang perlu diteruskan dengan berbagai macam kombinasi kebijakan lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini.

“Kajian akan terus kami jalankan, dan transisi pemerintah juga akan terjadi, jadi kami juga menunggu,” ujar Suryo saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa 19 Maret.