Hidupkan Kembali IUP yang Dicabut Bahlil Tidak Perlu Rekomendasi Kementerian ESDM
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Maria Trisnawati/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan Kemterian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak memerlukan rekomendasi Kementerian ESDM untuk menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang telah dicabut oleh Kementerian yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia ini.

Hal ini disampaikan Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI saat menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VII Fraksi Gerindra Ramson Siagian terkait wewenang untuk membatalkan keputusan IUP yang telah dicabut.

Padahal, sebelum pencabutan IUP, BKPM memerlukan rekomendasi Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pertambangan dan energi.

“Ya (tidak perlu rekomendasi ESDM), karena kalau sudah memenuhi kriteria. Jadi tidak ada dua channel lagi karena tim kami juga ada di sana (satgas),” ujar Arifin yang dikutip Rabu 20 Maret.

Arifin juga menjelaskan jika Bahlil sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) telah memiliki daftar dan kriteria serta persyaratan pencabutan IUP ehingga tidak memerlukan rekomendasi kementerian ESDM. Meski demikian ia memastikan surat pemberitahuan yang dikeluarkan BKPM juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.

Lebih jauh Arifin menyebut pencabutan IUP yang dilakukan telah sesuai dengan pasal 199 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang menyebutkan menteri dapat mencabut IUP yang tidak memenuhi kewajiban yang juga antaralain mengalami kepailitan dan juga mengalami masalah pidana.

"Jadi sesuai dengan rapat (terbatas) kabinet, jadi arahan terkait dengan pelayanan satu pintu yang mana ini sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2015 Kementerian ESDM mendelegasikan ke BKPM yang juga sesuai dengan Permen ESDM nomor 25 tahun 2015 yang direvisi menjadi Permen ESDM 19/2020," sambung Arifin.

Ia melanjutkan, hal ini diperkuat lagi dengan Keputusan Pres nomor 1 tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi. Dalam pasal 3 beleid tersebut menyebutkan Menteri BKPM berdasarkan rekomendasi di mana Menteri ESDM sebagai salah satu anggota dari satgas dapat mencabut IUP.

"Jadi telah kami sampaikan tadi bahwa dari 2078 yang dicabut itu adalah yang memang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan baik dari operasi maupun juga dari lingkungan. Jadi itu yang saat ini terjadi," pungkas Arifin.

Asal tahu saja, sebelumnya Arifin Tasrif mengungkapkan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2022. Namun demikian 585 pencabutan IUP kemudian dibatalkan.

Arifin mengatakan, sejatinya pemerintah mencabut 2.078 IUP berdasarkan arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas Januari 2022, melalui Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi yang diketuai oleh Bahlil.