Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengusulkan pemerintah agar lebih memperketat masuknya barang-barang asal luar negeri melalui kargo.

Hal ini imbas dari maraknya bisnis jasa titipan atau jastip melalui pesan WhatsApp yang kerap lolos dari pungutan pajak negara. Sehingga menyebabkan lesunya penjualan produk lokal di Tanah Air.

"(Barang jastip) itu paling banyak masuk melalui kargo, kalau melalui jinjingan orang, kan, nggak banyak. Sekarang masukan untuk pemerintah adalah door to door yang (barang jastip) melalui kargo dari negara luar, lalu dibungkus. Itu yang harus dilakukan pengawasan," ujar Budihardjo kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu, 20 Maret.

Budihardjo menilai, pemerintah sebenarnya sudah memberikan peringatan atau warning untuk para jastip melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor, yang mana berlaku sejak 10 Maret 2024.

Namun, peringatan tersebut seolah-olah tidak dihiraukan dan kegiatan jastip terus berkembang hingga saat ini.

Dia pun menyarankan para jastip untuk lebih mencintai produk lokal atau barang-barang yang sudah beredar di Indonesia.

"Sebenarnya sekarang sudah diperingatkan dari pemerintah. Dan dari asosiasi (kami menyampaikan) bahwa jastip itu, ya, harus mulai mencintai produk dalam negeri atau barang yang sudah beredar di Indonesia. Kalau mesti buat beli oleh-oleh boleh, lah, tapi kalau belinya dalam jumlah besar untuk dijual itu yang kami rasakan, kami komplain," ungkapnya.

Adapun sejumlah asosiasi ritel menilai bisnis jasa titipan (jastip) bagi produk impor harus diberantas.

Sebab, selain mendatangkan produk impor ilegal, jenis usaha tersebut juga mengancam eksistensi produk dalam negeri dan UMKM.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan lantaran membanjirnya barang impor ilegal.

Ditambah juga dengan harga jual barang yang sangat murah dan tidak memenuhi ketentuan keamanan, sehingga membuat negara rugi.

Fenomena itu semakin diperparah dengan minimnya pengawasan otoritas di pasar.

"Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini, kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal, baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak, (sehingga) mematikan produk UKM dan lokal kami," ujar Budihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 19 Maret.

Diketahui, peraturan yang dimaksud Budihardjo adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor.