Lindungi Pasar Dalam Negeri, Asosiasi Ritel Desak Pemberantasan Jastip
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah. Foto: Theresia Agatha/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Sejumlah asosiasi ritel menilai bisnis jasa titipan (jastip) bagi produk impor harus diberantas. Sebab, selain mendatangkan produk impor ilegal, jenis usaha tersebut juga mengancam eksistensi produk dalam negeri dan UMKM.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, saat ini bisnis ritel dan industri dalam negeri mengalami kesulitan lantaran membanjirnya barang impor ilegal.

Ditambah juga dengan harga jual barang yang sangat murah dan tidak memenuhi ketentuan keamanan, sehingga membuat negara rugi. Fenomena itu semakin diperparah dengan minimnya pengawasan otoritas di pasar.

"Terkait dengan barang bawaan yang dibeli di luar negeri ini, kami sangat mengapresiasi peraturan ini karena dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal, baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak, (sehingga) mematikan produk UKM dan lokal kami," ujar Budihardjo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 19 Maret.

Adapun peraturan yang dimaksud Budihardjo adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Pengaturan Impor, yang belum siap dilaksanakan.

Sehingga, belum mampu mencegah impor legal. Hal ini malah membuka peluang untuk dilakukannya impor ilegal dan jastip.

Dia menilai, beleid tersebut dan aturan teknis pelaksanaannya (pertek) dipandang belum memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha karena memberikan ruang diskresi yang luas dalam mekanisme penerbitan izinnya.

Menurut Budihardjo, kepastian dan kejelasan mekanisme atau prosedur penghitungan pemberian izin sangat diperlukan untuk melindungi pelaku usaha. Oleh karena itu, pertek dapat ditunda hingga sudah siap.

"Namun, kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas," katanya.

Pemberantasan impor ilegal, termasuk jastip, lanjut dia, harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Sebagai gantinya, masyarakat diarahkan untuk belanja barang-barang lokal.

Lebih lanjut, Budihardjo menilai, Indonesia bisa menjadi tourism shopping destination. Sehingga, turis juga tertarik berwisata dan berbelanja ke Indonesia.

"Karena Indonesia dapat memberikan harga yang kompetitif dan koleksi yang lengkap, sehingga bisa bersaing dengan negara tetangga," tuturnya.