Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak 18 pelaku usaha pelanggar pemanfaatan ruang laut di pulau-pulau kecil.

Diketahui, total denda yang terkumpul dari adanya sanksi pelanggaran mencapai Rp18 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, kasus terbaru yang ditindak adalah penyegelan dua resor yang tidak memiliki tiga dokumen perizinan di Pulau Maratua dan Pulau Bakungan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Dua resor tersebut antara lain PT MID yang merupakan investasi asing (PMA) oleh warga negara Malaysia serta PT NMR yang merupakan investasi (PMA) warga negara Jerman dan Swiss.

Dua resor itu tak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha dan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

"Yang melakukan di sana (pengelola resor) dari negara Jerman, Swiss dan Malaysia," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, ditulis Selasa, 24 September.

Atas pelanggaran tersebut, KKP memberikan waktu hingga 30 hari ke depan bagi para pelaku usaha untuk mengurus perizinan dan membayar denda administratif.

Apabila tidak dilakukan, KKP akan memberhentikan usaha tersebut secara permanen.

Pria yang akrap disapa Ipunk itu bilang, bahwa pihaknya mendukung investasi terlebih untuk sektor pariwisata.

Mengingat, sektor ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi negara.

Namun, kata dia, adanya investasi asing jangan sampai mengganggu kedaulatan Indonesia.

Hal ini agar pulau-pulau tersebut tidak senasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan, yang mana modusnya warga negara asing (WNA) awalnya masuk ke pulau-pulau di Tanah Air untuk berinvestasi.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Halid K. Jusuf menambahkan, ada dua pelaku usaha yang telah dilakukan penyegelan di Kepulauan Seribu Jakarta.

Pihaknya masih mendalami dua atau tiga pelaku usaha terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Selain itu, KKP juga melakukan penyegelan terhadap dua pelaku usaha, yakni PT JPS dan PT RUJ yang berada di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kedua pelaku usaha tersebut terindikasi melanggar persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dan kegiatan reklamasi tanpa perizinan berusaha.

"Kedua pelaku usaha proaktif dan akan melakukan ketentuan yang berlaku," ucapnya.