Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek pembangunan terminal khusus (tersus) pada lahan reklamasi tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 0,4 hektare di Batu Putih, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Selain penghentian, KKP juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT BBP selaku pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Temuan KKP di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan tanpa PKKPRL, serta diduga telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan di area reklamasi yang sedang dikerjakan.

"Benar bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam siaran persnya, Sabtu, 14 Januari.

Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasikan adanya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan atas kegiatan reklamasi tersebut melalui inspeksi di lapangan, serta pengumpulan bahan dan keterangan.

Berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek, telah dibangun dermaga bertipe Jetty Marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170x23 m dengan ujung jeti berbentuk T berukuran sekitar 45x12 m.

Jeti tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3.000 Deadweight tonnage (DWT).

"Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur," ujar Adin.

Dikatakan Adin, pembangunan jeti ini diduga telah berlangsung sejak Juli 2021, yang diawali dengan penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan Izin Reklamasi.

Menindaklanjuti hasil pendalaman tersebut, Adin menegaskan bahwaa pihaknya telah memberlakukan Paksaan Pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.

"Sikap tegas ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Adin.

Sebagai ganti rugi atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan yang telah dilakukan, PT BBP juga akan dikenakan sanksi admintratif, berupa denda administratif, serta dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek.

Sekadar diketahui, PT BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.