JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) membekukan status akademik sementara terhadap 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual lewat chat grup. Penonaktifan akademik terhadap ke-16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Langkah ini disebut sebagai tindakan administratif preventif demi menjaga kondusivitas lingkungan akademik dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI tertanggal 15 April 2026. Dalam rekomendasinya, Satgas meminta agar dilakukan penonaktifan sementara sebagai bagian dari upaya memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.
Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk perkuliahan dan bimbingan. Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan atau hal mendesak dengan pengawasan dari pihak universitas.
Selain itu, UI membatasi keterlibatan para terduga dalam organisasi kemahasiswaan. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk mencegah interaksi, baik langsung maupun tidak langsung, dengan korban maupun saksi selama proses investigasi berjalan.
Direktur Humas UI Dr Erwin Agustian Panigoro menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen kampus dalam menjaga objektivitas pemeriksaan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujarnya.
Pada sisi lain, UI juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memperkuat penanganan kasus. Pertemuan yang berlangsung pada 15 April 2026 itu membahas perkembangan kasus, kronologi awal, hingga rencana tindak lanjut investigasi yang masih berjalan.
Rektor UI Prof Heri Hermansyah, menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” katanya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menyoroti pentingnya penguatan koordinasi nasional dan pendekatan partisipatif kepada mahasiswa.
“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ujarnya.