Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan nelayan dapat memanfaatkan lima kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang ditangkap di wilayah perairan Indonesia lantaran menggunakan alat tangkap terlarang (trawl).

“Lima kapal ikan asing tangkapan kita bisa dimanfaatkan dan diserahkan kepada kelompok nelayan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin saat ditemui di Jakarta, Jumat 2 Februari, disitat Antara.

Meski demikian, Adin tidak menjelaskan secara detail bagaimana lima kapal sitaan KKP itu dapat dimanfaatkan oleh nelayan Indonesia.

Lebih jauh, Adin menuturkan wilayah mana saja yang rawan terjadinya penangkapan ikan oleh kapal asing. Laut Natuna Utara menjadi salah satu wilayah rawan tersebut lantaran masih kerap ditemuinya kapal berbendera Vietnam.

Masuknya kapal Vietnam di Natuna, kata Adin, lantaran masih adanya proses penyelesaian perjanjian kerja sama batas laut antara Indonesia dengan Malaysia serta Indonesia dengan Vietnam.

“Jadi masih ada grey area yang masih diperlukan adanya kepastian hukum soal wilayah tambahan dari batas garis pantai,” ujarnya pula.

Ia mengatakan keputusan soal wilayah batas laut Indonesia dengan Vietnam juga sudah dibicarakan oleh pemerintah dan telah memasuki tahap akhir.

“Saya ikuti pada saat rapat terakhir, rapat antar menteri perjanjian antara Vietnam dan Indonesia ini sudah akan final karena perintah bapak Presiden Joko Widodo agar diselesaikan batas wilayah semua negara antara Indonesia dengan Vietnam Indonesia dengan Malaysia sehingga ada kepastian hukum di situ sehingga ada kejelasan wilayah kedaulatan kita di situ,” tandasnya.