Muhaimin Iskandar di Depan Asosiasi Nelayan: KKP Didirikan Gus Dur untuk Makmurkan Warga dari Laut
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengingatkan kalau Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didirikan oleh Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk memakmurkan bukan memberatkan nelayan.

"KKP adalah Kementerian yang didirikan KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Jadi seharusnya memakmurkan masyarakat dari laut, bukan memberatkan," kata Muhaimin saat menerima audiensi sejumlah asosiasi nelayan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 3 November.

Sejumlah asosiasi nelayan tersebut melakukan audiensi dengan Muhaimin Iskandar yang didampingi anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan.

Audiensi itu dihadiri sejumlah asosiasi, antara lain Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Himpunan Nelayan Samudera Lestari, Serikat Pekerja Perikanan Indonesia, Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama, Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara, Paguyuban Nelayan Kota Tegal, dan Asosiasi Perikanan Budidaya.

Muhaimin mengaku siap memperjuangkan aspirasi asosiasi nelayan dan akan meminta Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono untuk mencabut PP 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena dinilai memberatkan nelayan dan pengusaha perikanan Indonesia.

Dia berkomitmen tidak akan pernah berhenti untuk memberikan kontribusi pada iklim usaha yang kondusif dan produktif, terutama di sektor kelautan dan perikanan.

"Staf-staf saya di DPR telah merekam dan mencatat masukan secara rinci. Saya kira ini perlu ditindaklanjuti, kalau menterinya tidak mau mencabut, ya kita dorong Presiden yang mencabut," ujarnya dikutip dari Antara.

Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) Solah H Daulay menyatakan PP 85/2021 yang tujuannya untuk meningkatkan PNBP sektor perikanan tetapi justru membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Aturan sebelumnya kategori kapal skala kecil di bawah 60 GT dikenakan tarif 1 persen. Lalu PP 75/2015 meningkat 5x sehingga menjadi 5 persen dengan kategori kapal kecil 30-60 GT.

“Pada PP 85/2021 GT kapal semakin kecil juga dikenakan. Kapal dengan ukuran 5-60GT tarif 5 persen. Tarif PNBP 5 persen bagi nelayan kecil menurut kami mengada-ada, kami mempertanyakan KKP ini konsultasinya dengan siapa,” kata Solah.

Ketua Himpunan Nelayan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudra Bestari, Remon menyoroti aturan mengenai patokan harga ikan di daerah berbeda-beda dan yang ditetapkan KKP jauh melampaui harga pada tingkat pasar.

Remon menilai pemerintah mengesahkan PP 85 Tahun 2021 secara mendadak dan tidak sesuai dengan ruh UU Perikanan. Dia menyatakan isi PP tersebut banyak yang tidak sesuai dengan harapan nelayan, bahkan cenderung memberatkan.