JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan kapal ikan yang melanggar izin daerah operasi di atas 12 mil di wilayah Laut Arafura (Barat Saumlaki) dan Perairan Selat Malaka.
KKP sendiri sedang menggencarkan penertiban kapal perikanan yang beroperasi tak sesuai dengan jalur penangkapannya.
"Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di luar zona penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil. Hal ini termasuk tindakan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sehingga kami hentikan kapal-kapal ini dan perintahkan kembali ke pelabuhan keberangkatannya," ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Jumat, 21 Juli.
Adapun kedelapan kapal yang ditertibkan tersebut, yakni KM. M 75 (28 GT), KM. CAA 03 (30 GT), KM. C AL J 04 (29 GT), KM. SRB 36 (30 GT), KM. PM (30 GT), KM. SR (28 GT), KM. SW 88 (27 GT), KM. SM (30 GT).
Adin menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, telah diatur bahwa kapal dengan perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan di bawah kewenangan pemerintah daerah, yaitu kapal berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan beroperasi sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya.
Di samping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.701/MEN-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan juga telah memberikan kemudahan migrasi perizinan apabila akan beroperasi di atas 12 mil.
"Sudah ada kebijakan migrasi perizinan. Kalau ingin menangkap di atas 12 mil laut, harus bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak dianggap melakukan illegal fishing," ujar Adin.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, kata Adin, sebanyak delapan kapal tersebut akan dilakukan penahanan dokumen dan diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Tual dan Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses lebih lanjut (adhoc).
"Selain melakukan operasi penertiban terhadap kapal-kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapannya, KKP juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha yang diterbitkannya beroperasi sesuai dengan ketentuan pada PP 5/2021 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," ungkapnya.
Hal ini dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola perikanan tangkap nasional dan persiapan pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).