Tertangkap Lagi, 6 Kapal Ikan Diduga Melanggar di Laut Sulawesi dan Selat Malaka
Ilustrasi kapal ilegal (Foto: dok. KKP)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan lima (5) unit kapal ikan Indonesia (KII) di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPPNRI) 714 Perairan Teluk Tobo dan Laut Sulawesi, serta satu unit kapal ikan asing (KIA) di perairan Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin mengatakan, kapal ikan asing berbendera Malaysia, yakni Kapal Motor (KM) PKFB 1032 yang berukuran 50,77 Gross ton (GT) tersebut sempat mencoba memotong jaring dan kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area).

"Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area," kata Adin dikutip dari laman resmi KKP, Senin, 23 Oktober.

Adin mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia ini rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar, serta didapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kilogram (kg).

Dia menambahkan, kapal ini turut mengoperasikan alat tangkap terlarang trawl yang merusak ekosistem. Sebab, alat ini tak hanya menjaring ikan target, tapi ikan non target juga berpotensi terjaring.

"Atas tindakan yang dilakukan, KM PKFB 1032 kemudian dikawal KP. HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa, Aceh, untuk diproses hukum lebih lanjut," ujar Adin.

Tak hanya itu, ada pula lima (5) unit KII yang melanggar WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makassar. Tiga kapal di antaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Sedangkan, dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha dan menggunakan alat tangkap yang dilarang.

"Meskipun kapal ikan Indonesia, jika tidak punya izin usaha atau beroperasi tidak sesuai daerah izinnya, sama saja ilegal. Apalagi, menggunakan alat tangkap yang dilarang, sama saja berpotensi merusak lingkungan," tutur Adin.

Lebih lanjut, Adin menegaskan, bahwa dalam rangka Bulan Bhakti Kelautan dan Perikanan yang saat ini tengah digalakkan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis lingkup Ditjen PSDKP selama Oktober 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP turut menggelar operasi pengawasan serentak guna melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di WPPNRI.

Pihaknya berkomitmen menerapkan strategi pengawasan berbasis teknologi melalui satelit dan Command Center KKP, sehingga pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berjalan efektif.

Terkait