JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia. Kapal tersebut tertangkap Kapal Pengawas (KP) HIU 16 yang sedang melakukan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia di Selat Malaka.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan, aktivitas terlarang itu berhasil digagalkan Pangkasalan PSDDKP Belawan, Sumatera Utara, Sabtu, 2 Maret pukul 11.04 WIB. Pihaknya menghentikan, memeriksa, dan menahan (henrikhan) satu unit kapal ilegal berbendera Malaysia.
Saat didalami, kapal itu ternyata tidak dilengkapi dokumen perizinan dan sedang membawa alat penangkap ikan terlarang berupa jaring (trawl).
"Modus operandi yang mereka lakukan adalah melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perbatasan dan merangsek masuk ke wilayah Indonesia dengan menyimpan Bendera Malaysia," kata Ipunk sapaannya dikutip dari laman resmi KKP, Kamis, 7 Maret.
Ipunk menyebut, kapal asal Malaysia itu diamankan pada Minggu, 3 Maret, sekitar pukul 17.00 WIB, di dermaga Satwas PSDKP Langsa, Belawan. Selanjutnya, Tim PPNS Perikanan melakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus tersebut.
Kapal berbendera Malaysia itu diduga melintas masuk ke perairan Indonesia tanpa izin dan melanggar sejumlah peraturan, yakni Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta Pasal 85 Jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Akibatnya, kapal Malaysia itu terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.
"KIA yang diamankan dengan nomor lambung KM. KF 5032 berjenis seakeeping 60 GT dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar. Nakhoda KIA tersebut adalah TS (41) yang juga asal Myanmar dengan muatan sebanyak 110 kg (ikan campur)," ujarnya.
Pada kesempatan lain, Kepala Pangkalan Stasiun PSDKP Belawan Muhamad Syamsu Rokhman menuturkan, otoritas Malaysia lewat Malaysia Coast Guard di perbatasan telah melakukan kontak dengan KP Hiu 16 untuk memastikan posisi kapal ikan mereka dan alasan kapal itu dibawa pihaknya.
Setelah dilakukan pengecekan data secara bersama, pihak Malaysia Coast Guard pun mengakui kesalahan kapal ikan tersebut dan mempersilahkan untuk diproses hukum oleh KKP.
BACA JUGA:
Syamsu mengatakan, anak buah kapal itu ternyata sempat melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditahan.
"Saat dilakukan henrikhan, ABK KM. KF 5032 sempat melakukan aksi perlawanan dan dua orang berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, aksi sigap Awak Kapal Pengawas (AKP) KP. HIU 16, para ABK yang menceburkan diri ke laut berhasil diamankan," tuturnya.
Adapun dalam kurun waktu dua minggu terakhir, KKP telah menangkap dua KIA berbendera Filipina dan Malaysia. Hal ini merupakan bentuk komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP untuk terus menjaga kedaulatan SDKP, terutama dari para pencuri Ikan di wilayah perbatasan NKRI.