JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan dua kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 517 perairan Selat Malaka.
Dua kapal yang ditangkap dalam patroli Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan HIU 01 adalah Kapal Motor (KM) SLFA 3763 dan KM PKFA 7541, keduanya diamankan saat melakukan penangkapan ikan ilegal menggunakan alat tangkap terlarang.
"Diduga kedua kapal menggunakan alat tangkap terlarang berupa jaring trawl yang sangat merusak," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dilansir ANTARA, Jumat, 18 Agustus.
Saat diperiksa petugas, kedua kapal tersebut diketahui membawa muatan ikan sebanyak 1,4 ton ikan campur.
Kapal tersebut diawaki oleh warga negara Indonesia, dengan total delapan orang anak buah kapal (ABK) yang telah diamankan oleh petugas termasuk nakhodanya.
BACA JUGA:
Kedua kapal ini pun kemudian dikawal ke Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Dumai untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda Kapal Pengawas (KP) Hiu 01 kepada tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan Satuan Pengawas SDKP Dumai.
Upaya yang dilakukan ini merupakan wujud komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menindak tegas para pelaku penangkapan ikan ilegal agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan berkelanjutan.