MEDAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap tiga unit kapal asing pencuri ikan berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka.
"Ketiga kapal tersebut semua berasal dari Malaysia yang melakukan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka dengan menggunakan alat tangkap terlarang yakni trawl, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono di Medan, Kamis, 5 Desember.
Pria yang akan disapa Ipung ini mengatakan, penangkapan kapal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, serta terdeteksi secara visual radar di Selat Malaka di wilayah tersebut.
Selanjutnya, tim patroli dengan menggunakan kapal Hiu 16 yang dikomandoi Albert Essing melakukan pengejaran, dan mengamankan tiga kapal di selat tersebut bersama 16 orang yang berkewarganegaraan Myanmar (30/11).
BACA JUGA:
"Dari 16 orang yang diamankan sebanyak 15 anak buah kapal dan satu nakoda, sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Ipung.
Selain itu, Direktorat Jenderal PSDKP menyita tiga unit kapal bernomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49,80 gros ton, KM PKFB 1913 berukuran 68,56 gros ton dan KM PKBF 19,16 berukuran 69,07 gros ton, trawl, ikan laut mencapai 80 kilogram dan lainnya.
"Dari hasil perhitungan, kerugian negara dengan valuasi sekitar Rp16 miliar dari tiga kapal asing yang ditangkap tersebut," kata Ipung.