JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal yang diduga milik nelayan Filipina di Laut Sulawesi, Sabtu, 2 Agustus.
Penertiban rumpon ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dengan memotong tali penghubung antara ponton pelampung dengan badan rumpon.
"Rumpon-rumpon ini merupakan alat bantu penangkapan ikan yang ditempatkan di laut untuk menarik ikan agar berkumpul di sekitarnya, memudahkan nelayan menangkap ikan, sehingga hasil tangkapan makin banyak," ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Agustus.
Menurut Ipunk, keberadaan rumpon-rumpon di wilayah perbatasan perairan Indonesia-Filipina tersebut akan menjadi penghalang atau barrier bagi ruaya ikan tuna untuk masuk ke perairan RI dan ini sangat merugikan nelayan Indonesia.
Saat ini, sejumlah 20 ponton rumpon itu dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara. Dengan demikian, KKP pun telah berhasil menertibkan 76 rumpon selama Januari hingga awal Agustus 2025.
"Kami akan terus menertibkan rumpon-rumpon di perbatasan Indonesia-Filipina untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia dan memastikan nelayan mendapatkan hasil tangkapan maksimal saat melaut," pungkasnya.
Sebelumnya, KKP melumpuhkan satu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia, sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Ipunk menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, kapal dengan nama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan dilarang berupa trawl.
"Operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa, 29 Juli, sekitar jam 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 terhadap kapal PKFA 9586, kata Ipunk, selain tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia, juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal.
BACA JUGA:
Dia bilang, kapal tersebut juga diawaki lima orang berkewarganegaraan Myanmar.
"Berdasarkan bukti dokumen, foto dan video penangkapan dari KP. Barakuda 01 serta pemeriksaan posisi penangkapan, kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," jelas Ipunk.
Kapal tersebut pun melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.