Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) Berbasis Kuota nantinya memihak nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri.

Dengan begitu, nelayan dan pelaku usah diminta menyiapkan persyaratan serta menyesuaikan dengan peraturan terbaru ini.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Trenggono saat menemui belasan nelayan dan pelaku usaha perikanan yang tergabung dalam organisasi Front Nelayan Bersatu (FNB) di Kantor KKP, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Oktober.

"Kuota penangkapan saya pastikan utamanya untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri. Maka dari itu, saya minta teman-teman juga siap dengan mekanisme penangkapan yang baru ini. Perizinannya, kewajiban PNBP-nya, peralatannya seperti VMS, saya harap dilengkapi semuanya," ujar Menteri Trenggono dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Oktober.

Trenggono mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk untuk kemajuan sektor perikanan tangkap dan juga menjaga keberlanjutan ekologi.

Adapun KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan (Permen KP) dan Perikanan Nomor 28 tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

KKP juga mengeluarkan Serat Edaran Men-KP Nomor 1569 tentang Tahapan Pelaksanaan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur pada 2 Oktober lalu.

Mengenai kuota penangkapan selama setahun, kata Trenggono, mekanismenya pelaku usaha yang akan mengajukan jumlahnya. Proses pengajuan dilakukan secara online sehingga efektif dan efisien.

Sedangkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayar pelaku usaha nantinya berdasarkan hasil tangkapan bukan berdasarkan kuota.

"Kalau kuota setahunnya 100 ribu ton misalnya, terus yang didapat 80 ribu ton, ya, berarti PNBP yang dibayar 80 ribu ton itu," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Front Nelayan Bersatu Kajidin menyambut baik rencana pelaksanaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota di awal tahun depan.

Dia berharap, pelaksanaannya dilakukan sebaik mungkin sehingga tujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan, menghidupkan industri perikanan, serta menjaga keberlanjutan ekologi dapat tercapai.

Kajidin turut mengapresiasi Menteri Trenggono yang mau turun langsung menyampaikan subtansi PIT kepada nelayan dan pelaku usaha. Diakuinya, nelayan maupun pelaku usaha belum sepenuhnya mengetahui mekanisme pelaksanaan PIT.

"Program PIT sangat bagus sekali apabila diterapkan secara benar. Semua peraturan pasti dibuat untuk kebaikan. Harapannya, KKP terbuka sesuai dengan komitmennya bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan adalah Menteri Nelayan untuk memajukan nelayan. FNB akan selalu bersuara apabila dirasa ada hal yang perlu disuarakan," ungkapnya.