Trenggono Akui Dapat Banyak Protes soal Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur
Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Theresia Agatha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengakui, dirinya mendapatkan banyak protes dari masyarakat, khususnya nelayan atas adanya aturan penangkapan ikan terukur (PIT).

Padahal, Trenggono menyebut, aturan PIT bukan semata-mata melarang atau membatasi penangkapan ikan melainkan lebih ingin menyadarkan nelayan bahwa penangkapan ikan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pasar.

"Penangkapan terukur itu saya diprotes terus, enggak suka penangkapan dibatasi. Sebenarnya bukan membatasi, tapi menyadarkan agar penangkapan itu enggak semua diambil. Tapi, diambil berdasarkan kebutuhan pasar," ujar Trenggono dalam agenda Indonesia Aquaculture Business Forum (IABF) 2024 di Hotel Raffles Jakarta, Senin, 29 April.

Dengan aturan tersebut, Trenggono berharap penangkapan ikan pada masa mendatang kuantitasnya bisa semakin menurun dan dibarengi dengan peningkatan kualitas. Tak hanya itu, diharapkan pula ada peningkatan budi daya sektor akuakultur di Indonesia.

Dia menambahkan, di sisa masa jabatannya yang tinggal 6 bulan lagi, pihaknya akan menggenjot berbagai upaya agar sektor akuakultur di Indonesia bisa lebih tinggi, bahkan Indonesia bisa menjadi rantai pasok global.

"Kami tidak bisa sendiri, namun bekerja sama dengan negara lain seperti Vietnam. Saya sudah bolak-balik ke Vietnam, agar kami bisa menjadi rantai pasok global," kata Trenggono.

Sekadar informasi, KKP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Surat edaran itu menyebutkan PIT berbasis kuota 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada 2025. Dalam aturan itu, tertulis pemberian kuota penangkapan ikan, PNBP untuk pemindahan kuota penangkapan ikan dan PNBP bagi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur ditunda alias belum dapat dilaksanakan.

Selama masa relaksasi kebijakan, KKP melalui surat edaran itu meminta pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan dengan perizinan berusaha agar mengajukan perubahan format surat izin usaha perikanan (SIUP) paling lambat hingga 31 Desember 2023.