Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut sanksi administratif akan menjadi salah satu instrumen penting dalam peningkatan kepatuhan para pelaku usaha pada 2023.

Ini merupakan salah satu strategi pengawasan menjelang implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) untuk menurunkan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan.

"Diharapkan tidak ada lagi pelanggaran, karena ketepatan data dan kepatuhan pelaku usaha merupakan kunci kesuksesan PIT," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam siaran persnya, Selasa, 10 Januari.

Pada tahun ini, kata Adin, pihaknya tidak akan segan menindak tegas bentuk pelanggaran SPKP dengan pengenaan sanksi administratif lanjutan, berupa paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin.

"Pengenaan sanksi pidana akan menjadi upaya terakhir (ultimum remidium), karena penegakan hukum saat ini lebih mengutamakan pada perbaikan atas kerusakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha," katanya.

Kendati demikian, Adin berkomitmen pihaknya tidak hanya akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar, tetapi juga tetap menjadi sahabat nelayan, serta akan membantu pelaku usaha yang menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelaku usaha dan KKP adalah satu tim yang seharusnya bersama-sama mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan," jelasnya.

Menjelang implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), KKP akan tegas dalam memantau dan mengendalikan pemanfaatan sumber daya perikanan melalui sistem Monitoring, Control and Surveillance (MCS).

"Kepatuhan pelaku usaha sangat penting dalam keberhasilan program PIT. Oleh karena itu, kami akan kawal dan tingkatkan terus melalui Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)," ucap Adin.

Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) milik KKP diketahui berperan sangat penting untuk memantau kepatuhan zona penangkapan ikan, pendaratan hasil tangkapan, alat tangkap, serta waktu penangkapan ikan yang dilakukan setiap kapal perikanan yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

"Tentunya selain memahami ketentuan SPKP, pelaku usaha juga diharapkan memahami seluruh aspek legalitas dan regulasi lainnya yang terkait," pungkas Adin.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) bertujuan meningkatkan geliat usaha di bidang perikanan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya yang ada dan menjadikan ekologi sebagai panglima, sehingga dapat mewujudkan ekonomi biru, laut sehat, Indonesia sejahtera.