Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membeberkan, penerapan atau implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota masih menemui sejumlah kendala sehingga belum dapat diterapkan pada 2024 mendatang.

Adapun sebelumnya Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman mengatakan, penerapan atau implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilakukan mulai Januari 2024.

"Jadi, PIT sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023, pembagian distribusi kuota akan dimulai 1 Januari 2024, itu pasal 112," kata dia ditemui usai diskusi Perspektif Publik terkait Tranformasi Perikanan Tangkap dan Penerapan e-PIT di Gedung KKP, Jakarta, pada Senin, 18 September.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto mengatakan, ada dua kendala yang menyebabkan penundaan implementasi kebijakan PIT pada tahun depan, yaitu mengenai kesiapan infrastruktur dan masih kurangnya sosialisasi.

"Kalau PIT itu, kan, pasti kami jalankan karena sudah ada amanah peraturan pemerintahnya (PP). Kemarin itu, kan, yang jadi problem ditolak karena kami belum ada sosialisasi sama infrastrukturnya dianggap belum siap," kata Doni usai ditemui dalam acara Pertemuan Nasional Pembangunan Perikanan Budi Daya Berbasis Ekonomi Biru di The Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin, 18 Desember.

Doni mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan kedua masalah tersebut dalam sisa waktu 2023 ini. Sehingga, ketika nantinya kebijakan PIT tersebut mulai diterapkan tidak kembali menemui masalah.

"Nah kedua masalah ini akan kami (selesaikan) di sisa tahun menuju 2024. Kami gencarkan sosialisasi sama infrastruktur yang dianggap kurang itu di pelabuhannya sama di pengawasannya kami perkuat. Dan kalau benar-benar sudah siap kami jalankan," ujarnya.

Dia menilai, KKP ingin penerapan kebijakan PIT tersebut bisa berdampak positif kepada para pelaku usaha dan nelayan, sehingga pihaknya akan mendengarkan apa yang menjadi keluhan mereka.

"Prinsipnya PIT kami jalankan, tapi yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan nelayan itu kami dengarkan. Makanya, kami jalankan relaksasi kalau secara waktu akurat harus dijalankan. Kalau dianggap sosialisasi kurang, dianggap masih kurang infrastruktur kami jalankan. Prinsipnya filosofi di negara manapun (sudah menerapkan) PIT," imbuhnya.

Adapun beberapa waktu lalu KKP telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.

Surat edaran itu menyebutkan PIT berbasis kuota 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada 2025. Dalam aturan itu, tertulis pemberian kuota penangkapan ikan, PNBP untuk pemindahan kuota penangkapan ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur ditunda alias belum dapat dilaksanakan.

Selama masa relaksasi kebijakan, KKP melalui surat edaran itu meminta pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan dengan perizinan berusaha agar mengajukan perubahan format surat izin usaha perikanan (SIUP) paling lambat hingga 31 Desember 2023.