Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan aturan turunan setelah terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) akan selesai pada tahun ini.

Adapun aturan turunan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT, seperti mekanisme penetapan kuota.

"Kami upayakan tahun ini. Harapannya, kan, itu kalau amanat pimpinan segera diselesaikan," kata Direktur Kepelabuhanan Perikanan KKP Tri Aris Wibowo saat ditemui wartawan, Kamis, 4 Mei.

Tri Aris menyebut, target pemerintah dari kebijakan PIT tersebut terkait tata kelola terhadap penangkapan, serta tata kelola terhadap sumber daya ikan di Indonesia yang berbasis pada ekologi yang berkelanjutan.

"Kalau menangkap sebanyak-banyaknya kemudian mutunya rendah, kan rugi, karena ditarik PNBP pascaproduksi. Kalau mutu rendah, harga rendah, ya, rugi," ujar dia.

"Jadi, diharapkan (dengan adanya kebijakan PIT) nanti pelaku usaha menangkap selektif, yang bagus-bagus, serta mutunya tinggi. Jadi, dapat untung dari situ. Di sisi lain, keberlangsungan usaha dan keberlangsungan sumber daya tetap terjaga," tambah Tri Aris.

Kendati demikian, dia belum dapat menargetkan jadwal pasti terkait penerbitan aturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan PIT tersebut.

"Segeranya tidak tahu persis, tetapi harapannya kami cepat, karena terlibat (kerja sama) dengan kementerian/lembaga lain dalam penyusunannya," pungkas Tri Haris.

Sebelumnya, kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) telah resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 yang terbit pada 6 Maret 2023.

Beleid ini terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.

Hingga saat ini, KKP masih terus menyiapkan aturan turunan setelah terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan PIT tersebut. Aturan turunan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT, seperti mekanisme penetapan kuota.