JAKARTA - Kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 yang terbit pada 6 Maret 2023. Beleid ini terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.
Kendati demikian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hingga saat ini masih terus menyiapkan aturan turunan setelah terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kebijakan PIT tersebut. Aturan turunan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT, seperti mekanisme penetapan kuota.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepelabuhanan Perikanan KKP Tri Aris Wibowo menyebut, pihaknya akan menetapkan sejumlah pelabuhan yang ada di Indonesia untuk menjadi pelabuhan pangkalan, sehingga ke depannya akan ada nilai keekonomian dari pelabuhan itu yang bisa dicapai.
"Artinya, memang di situ akan ada investasi-investasi, sehingga misalnya seperti di darat perlu pasokan ikan yang mencukupi, sehingga itu sedang kami atur bagaimana kriteria-kriteria pelabuhannya nanti seperti apa," ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung KKP, pada Kamis, 4 Mei.
Dengan upaya yang sedang dilakukan, Tri Haris berharap, pelabuhan-pelabuhan itu nantinya bisa meng-cover potensi sumber daya ikan yang ada di zona tersebut, sehingga bisa terserap secara optimal ke depannya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, kata Tri Haris, pihaknya akan melakukan kerja sama dengan badan usaha untuk mewujudkan pelabuhan-pelabuhan yang ada di Indonesia untuk menjadi pelabuhan pangkalan.
"Terkait dengan yang PIT ini, ada kemungkinan kami akan kerja sama dengan badan usaha, kami mencoba untuk bagaimana bisa menyiasati anggaran pemerintah yang kurang, namun kami ingin meningkatkan kapasitas dan kemampuan dari pelabuhan-pelabuhan ini supaya bisa lebih optimal," ungkapnya.
"Tetapi sekali lagi bahwa ini masih kami coba detail-kan lagi, nanti akan kami terapkan, kami putuskan melalui Permen turunan dari PP 11 ini," pungkas Tri Haris.