Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sejak awal tahun.

"Rata-rata realisasi pendapatan nasional per 29 Desember 2022 sebesar 93,48 persen atau Rp1.113,12 triliun. Realisasi ini lebih rendah 2,68 persen dibandingkan rata-rata nasional pada 31 Desember 2021 sebesar 96,16 persen atau Rp1.123,73 triliun," kata Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo di Jakarta, Antara, Senin, 2 Februari. 

Kemudian, lanjut Wamendagri rata-rata realisasi belanja nasional per 29 Desember 2022 sebesar 83,04 persen atau Rp1.081,41 triliun.

Angka realisasi belanja tersebut lebih rendah 3,12 persen dibandingkan dengan rata-rata nasional per 31 Desember 2021 sebesar 86,16 persen atau Rp1.098,29 triliun.

"Realisasi APBD masih terus bergerak, karena masih banyak pemerintah daerah yang sedang melakukan konsolidasi dengan seluruh SKPD untuk penyusunan dan penyampaian laporan realisasi anggaran per 31 Desember 2022," katanya.

Dia mengatakan, penyebab lambatnya realisasi belanja dalam APBD tahun anggaran 2022 di antaranya, pertama, pelaksanaan lelang yang terlambat.

Kedua, perencanaan detail engineering design (DED) dilakukan pada tahun anggaran yang sama dengan kegiatan fisik. Ketiga, keterlambatan penetapan pejabat pengelola keuangan dan pejabat pengadaan barang/jasa, dan keempat, penetapan petunjuk teknis (juknis) dana alokasi khusus (DAK) dari kementerian/lembaga.

"Keterlambatan dalam penyelesaian administrasi dan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Keterbatasan kapasitas dan kualitas SDM di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa. Kurangnya monitoring dan evaluasi dari pimpinan daerah dan pimpinan OPD dan satuan kerja daerah," ucapnya.

Kemendagri kata dia telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka meningkatkan penyerapan APBD 2022.

Hal itu di antaranya mendorong pemda untuk membentuk tim monitoring bersama antar-kementerian/lembaga, melaksanakan rapat koordinasi dengan K/L terkait, serta melakukan monitoring, evaluasi, dan analisis dengan turun langsung ke daerah maupun secara virtual bersama tim monitoring.

"Kemendagri melaksanakan rapat koordinasi keuangan daerah di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Mengadakan kegiatan webinar series keuangan daerah update setiap hari Rabu pada setiap Minggu untuk mendorong realisasi APBD dan literasi keuangan daerah, peningkatan kapasitas SDM," katanya.

Kemudian, Kemendagri juga menggelar sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan serta memberikan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah.

"Kemendagri mendorong pemda untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD," ucapnya.

Upaya lainnya, lanjut Wamendagri dengan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah. Kemudian, Kemendagri kata dia juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 903/9232/KEUDA tentang persiapan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.