JAKARTA - Perencanaan gelaran Formula E tahun 2023 terus berjalan. Terakhir, PT Jakarta Propertindo selaku BUMD DKI penyelenggara telah menetapkan susunan kepanitiaan, baik Steering Committee (SC) atau Dewan Pengarah hingga Organizing Committee (OC) atau Panitia Pelaksana.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku, pihaknya mendukung balapan mobil listrik tahun kedua ini. Namun, dukungan Fraksi PDIP DKI ada syaratnya.
"Dalam Formula E tahapan kedua ini, Fraksi PDIP memberikan dukungan apabila, satu, pertanggungjawaban gelaran Formula E tahap pertama dilakukan terlebih dahulu. Yang kedua, gelaran Formula E tahap kedua tidak menggunakan APBD," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 2 Maret.
Saat perencanaan Formula E tahun 2022 berjalan, di mana Anies Baswedan masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, PDIP getol meminta pertanggungjawaban Anies terhadap transparansi penggunaan anggaran Formula E.
PDIP pun sampai mengajukan usulan hak interpelasi. Jika interpelasi diwujudkan, Pemprov DKI harus memaparkan secara terbuka mengenai studi kelayakan balapan Formula E, total biaya pengeluaran, hingga keuntungannya.
Mengingat, dalam kepemimpinan Anies, Pemprov DKI telah menggelontorkan Rp560 miliar dari APBD DKI untuk pembayaran commitment fee. PDIP, kata Gembong, mengejar tranparansi anggaran tersebut.
"Laporan pertanggungjawabannya sampaikan dulu, dong. Itu APBD, lho. Duit rakyat Jakarta. Maka, laporan Formula E tahap pertama itu yang kita jadikan sebagai evaluasi untuk menyelenggarakan tahap kedua," cecar Gembong.
BACA JUGA:
Lalu, pada gelaran Jakarta E-Prix tahun ini, Pemprov DKI telah menegaskan Formula E digelar dengan skema business to business antara Jakpro dengan mitranya.
Namun, Gembong mengingatkan agar jangan sampai ada anggaran yang diselundupkan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menunjang penyelenggaraan balapan.
"Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro kita wanti-wanti, jangan ada alokasi anggaran dari APBD yang ditempelkan kepada SKPD untuk gelaran Formula E. Kan, bisa saja katakanlah untuk keamanan dia tempelkan di Satpol PP, misalkan. Untuk publikasi misalkan di Dinas Kominfo. Itu tidak boleh," tegasnya.