JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Penerbitan instruksi Mendagri ini untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, menjelaskan dalam Instruksi Mendagri ini Satgas COVID-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi guna merespons penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Jokowi.
Safrizal mengingatkan, pencabutan PPKM jangan dijadikan sebagai euforia berlebihan jelang malam pergantian tahun. Menurutnya, masyarakat bisa beraktivifitas seperti biasa namun tetap menjaga diri untuk menghindari kasus baru COVID-19.
"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, kami harapkan tidak menjadi euforia. Tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi," ujar Safrizal melalui keterangannya, Sabtu, 31 Desember.
Kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda), lanjut Safrizal, agar tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai.
Kemudian bagi masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan bersin serta yang melakukan kontak erat dan terkonfirmasi untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.
BACA JUGA:
"Pada masa transisi menuju endemi ini, menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran COVID-19. Melalui kesadaran penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker dengan benar, terutama pada kerumunan dan keramaian, di dalam gedung/ruang tertutup termasuk transportasi publik, hingga kesadaran pentingnya vaksinasi booster," demikian Safrizal.
Diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menghentikan PPKM mulai hari ini, Jumat, 30 Desember. Pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Jokowi beralasan, pandemi COVID-19 di Indonesia sudah melandai. Hal ini berkaca dari kasus harian COVID-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember.
Jokowi mengungkapkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen. Kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia.