Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah kembali mengizinkan pengerukan pasir laut serta diekspor. Semenjak tahun 2003, ataupun sudah 20 tahun lama penerapan ini dilarang pemerintah. Lantas apa sih keuntungan ekspor pasir laut?

Ada pula, kebijakan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah( PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru terbit 15 Mei 2023 lalu. Ekspor pasir tepatnya diatur di Bab IV, pasal 9 no 2 huruf d, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berbentuk pasir laut. Izin ekspor pasir laut ini dikeluarkan sehabis 20 tahun dilarang.

Secara rinci, dalam pasal 9 no 2 huruf d mengenai ekspor pasir, berbunyi: "ekspor selama kebutuhan dalam negara terpenuhi serta cocok dengan syarat peraturan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.

Dalam ketentuan tersebut ekspor pasir laut wajib berdasarkan izin usaha dari Departemen Perdagangan yang mengurus menimpa ekspor.

"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis pasal 15 nomor 4.

Keuntungan Ekspor Pasir Laut

Menko Kemaritiman serta Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjamin penerapan ekspor pasir laut tidak bakal mengganggu lingkungan. Ia berkata pengerukan pasir laut cuma bakal dilakukan buat titik- titik bawah laut yang dangkal serta mempunyai timbunan sedimentasi pasir.

Ia berkata, terdapat teknologi GPS buat memastikan titik- titik mana yang bakal dikeruk pasirnya. Baginya perihal ini bakal menjamin aplikasi ekspor pasir laut benar- benar dicoba tanpa merusak lingkungan.

"Nggak (merusak lingkungan) dong, semua sekarang karena ada GPS segala macem kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," ungkap Luhut ditemui di Hotel Mulia, Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Luhut juga bilang pembukaan ekspor pasir laut terselip untungnya buat Indonesia. Baginya sepanjang ini masih banyak sekali titik bawah laut di Indonesia yang sangat dangkal sebab mempunyai timbunan sedimentasi pasir.

Hingga dari itu, sebagian titik di laut tersebut perlu pendalaman alur dengan metode pengerukan pasir. Ujungnya, Luhut menegaskan perihal itu dilakukan demi melindungi kesehatan ekosistem di dalam laut.

"Pasir laut itu kita pendalaman alur, karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan bakal terdapat pula khasiat ekonomi yang bakal didapatkan Indonesia dari aplikasi ekspor pasir laut. Tetapi, ia tidak memaparkan sebesar apa.

"Sekarang kalau harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN, pemerintah," ujar Luhut.

Jadi setelah mengetahui keuntungan ekspor pasir laut, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!