Presiden Jokowi Terbitkan PP 26 Tahun 2023 soal Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Menteri KKP Beri Penjelasan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono (kemeja putih)/FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pada 15 Mei 2023 lalu.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan latar belakang penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tersebut.

Seperti diketahui, dalam peraturan pemerintah tersebut, dikatakan hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, beleid tersebut memberikan kepastian hukum pemanfaatan pasir dari sedimentasi di laut. Dia menyebut, kebutuhan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri terbilang besar.

"Kalau ini kami diamkan, tidak diatur dengan baik, bisa jadi pulau-pulau diambil untuk reklamasi atau sedimen di laut malah diambil, akibatnya kerusakan lingkungan ini yang kami jaga dan hadapi, makanya terbit PP," ujar Trenggono dalam konferensi pers di Gedung KKP, Rabu, 31 Mei.

Menurutnya, material yang sesuai untuk reklamasi adalah pasir laut. Kendati demikian, penggunaan pasir laut juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Namun, harus diatur mulai dari perencanaan, pengambilan, hingga penggunaan pasir laut agar tidak merusak ekologi laut.

"Sedimentasi bisa digunakan, tetapi ada syaratnya di dalam PP itu disebutkan, dibentuk dulu tim kajian yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM atau green peace. Akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan yang sedang dipersiapkan," ucap Trenggono.

Begitu pula sebaliknya, apabila hasil kajian tidak membolehkan, nantinya pasir laut di suatu perairan tidak boleh diambil. "Makanya ada aturan ini," pungkasnya.

Berikut ini adalah bunyi pasal 9 PP nomor 26 tahun 2023:

Pasal 9

(1) Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan berupa:

a. pasir laut; dan/atau

b. material sedimen lain berupa lumpur.

(2) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:

a. reklamasi di dalam negeri;

b. pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau

d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

(4) Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)

(5) Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kewajiban Pelaku Usaha.