Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan lima oknum anggota Polda Jawa Tengah yang menjadi calo penerimaan rekrutmen Bintara tahun 2022 telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan itu guna memberikan efek jera.

"Terkait lima calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa lima anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 20 Maret.

Sanksi PTDH itupun disebut untuk mewujudkan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.

Terlebih, penerimaan suap oleh kelima oknum anggota Polri itu telah melanggar pidana. Sehinggga, harus diberikan tindakan tegas

"Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri," sebutnya.

Di sisi lain, Ramadhan menyebut dalam semua proses penerimaan anggota Polri tak dipungut biaya. Sehingga, bila ada aksi meminta uang maka dipastikan melanggar aturan.

"Sekali lagi kami pastikan bahwa penerimaan Polri tidak dipungut biaya dan penerimaan Polri mulai dari awal sampai rekrutmen sampai diidik sampai jadi anggota Polri tidak ada masyarakat mengeluarkan biaya sedikit pun," kata Ramadhan.

Adapun, kelima oknum anggota Polda Jawa Tengah itu menjadi lebih berat. Sebab, hasil sidang etik sebelumnya mereka hanya disanksi demosi ke luar pulau Jawa.

Kelima oknum yang terlibat menerima suap penerimaan Bintara antara lain Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Dalam perbuatannya, para polisi tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta.