TIMIKA - Tim penyidik Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, Papua meningkatkan status perkara dugaan korupsi penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di wilayah Distrik Mimika Barat ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan dalam waktu dekat jajarannya akan melakukan gelar perkara kasus itu bersama pimpinan Polres Mimika.
"Kami akan lakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang ini agak terkendala karena semua fokus mengurus vaksinasi. Kami sudah mengajukan ke pimpinan, setelah kegiatan agak longgar pasti kami akan lakukan gelar perkara kasus ini," jelas AKP Hermanto dikutip Antara, Rabu, 22 September.
Sejauh ini, katanya, ada satu orang yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana bantuan untuk keluarga kurang mampu. Orang tersebut disebut polisi belum berinisiatif untuk mengembalikan dana yang diduga telah disalahgunakannya.
"Masih satu orang itu, kami belum menerima informasi bahwa yang bersangutan ada upaya mengembalikan kerugian. Kalau pun itu terjadi tidak serta-merta menghentikan proses hukum," kata AKP Hermanto.
Dugaan penyelewengan dana BST di Distrik Mimika Barat ditengarai melibatkan seorang oknum pejabat di wilayah itu.
BACA JUGA:
Saat diinterogasi penyidik Tipikor Satreskrim Polres Mimika beberapa waktu lalu, oknum pejabat tersebut mengakui dengan inisiatifnya sendiri memangkas alokasi BST dari semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berdomisili pada delapan kampung (desa) di wilayah Distrik Mimika Barat. Dana yang dipangkas berkisar kurang lebih dari Rp500 juta.
"Pengakuan oknum kepala distrik bahwa Rp140 juta telah digunakan untuk membeli bahan makanan, untuk biaya transportasi, beli bahan bakar minyak (BBM) dan lain-lain. Tersisa kurang lebih Rp300 juta. Dana itulah yang diduga digunakan belanja pribadi oleh yang bersangkutan. Kami masih menelusuri penggunaan dana itu untuk apa saja," kata AKP Hermanto beberapa waktu lalu.