Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menuntut mantan penjabat Kepala Desa Tial, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah, berinisial JT selama 1,5 tahun penjara. JT diduga terlibat korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2017.

JPU Kejari Malteng Junita Saheyapy meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa JT terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Wilson Shriver dan  didampingi dua hakim anggota, juga menuntut terdakwa JT membayar denda Rp50 juta subsider subsider tiga bulan kurungan.

JPU, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin, 30 Oktober, juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp486,8 juta subsider sembilan bulan penjara.

Uang pengganti ini merupakan kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa JT bersama terdakwa SM selaku Sekretaris Desa Tial dan NB (bendahara desa).

Uang pengganti tersebut dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp123,2 juta sehingga uang pengganti tersisa Rp363,6 juta yang harus dibebankan kepada terdakwa JT, SM dan NB untuk membayar uang pengganti sebesar Rp121,2 juta subsider sembilan bulan penjara.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut terdakwa NB selaku Bendahara Desa Tial selama dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp486,8 juta subsider 1,3 tahun penjara.

Sebelumnya Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD pada Desa Tial dengan indikasi kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp486.8 juta.