Bagikan:

MALUKU - Mantan penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, berinisial ML alias Marthinus ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2016-2018.

"Yang bersangkutan telah kami tahan setelah selesai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kacabjari Ambon di Saparua, Ardy di Ambon, Antara, Jumat, 10 Maret. 

Penyidikan perkara dugaan korupsi DD-ADD ini dilakukan jaksa berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : print-02/Q.1.10.1/fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022.

Sedangkan penahanan ML sesuai Surat Penetapan tersangka Nomor : B-75/Q.1.10.1/Fd.2/2023 tanggal 14 Pebruari 2023.

Tersangka ML juga merupakan seorang abdi sipil negara yang menjabat Sekretaris Camat Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah dan ditunjuk sebagai penjabat kepala pemerintahan Negeri Abubu sejak 2016.

Pemeriksaan tersangka dilakukan penyidik di Ruang Intelijen Cabjari Ambon di Saparua didampingi penasehat hukumnya Gerry Maryo Wattimena dari Law Firm Gerry Maryo Wattimena & Associates.

"Alasan penahanan jaksa yang dilakukan terhadap tersangka guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.