Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara menetapkan dan menahan Muh sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa tahun 2019. Muh merupakan eks Kepala Desa (Kades) Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu.

"Menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan dana Desa Sebakung Jaya dilakukan penahanan satu tersangka lagi, yakni mantan kepala desa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara, Mosezs Manulang, di Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim), dikutip dari Antara, Jumat 23 September.

Ia mengatakan, Muh ditahan selama 20 hari pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 22 September.

Penahanan Muh dititipkan di ruang tahanan Polres Penajam Paser Utara untuk kemudahan pemeriksaan dan penahanan bisa diperpanjang sesuai proses penyidikan.

Menurut Mosezs, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan kepala desa tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi pembelian tanah timbunan fiktif pada proyek pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya tahun 2019.

Tersangka Muh yang saat itu menjabat sebagai kepala desa memerintahkan bendahara desa untuk melakukan pembayaran tanah timbun langsung kepada anggota tim pelaksana kegiatan berinisial Ham yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka.

"Pembayaran seharusnya dari bendahara kepada kepala seksi atau kepala urusan yang menaungi kegiatan proyek pembangunan sepak bola Desa Sebakung Jaya. Jadi, terlihat jelas keterlibatan kepala desa," katanya. 

Dari hasil penelusuran diketahui tanah timbun untuk pembangunan lapangan sepak bola tidak pernah dibeli, tetapi dalam laporan kegiatan ada pembayaran pembelian tanah timbun.

Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kegiatan pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya ditemukan kerugian negara sekitar Rp571 juta.

Sebelumnya, pada 26 Juli 2022, Kejari Penajam Paser Utara telah menetapkan anggota tim pelaksana kegiatan pembangunan lapangan sepak bola Desa Sebakung Jaya berinisial Ham sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menyelidiki dugaan penyelewengan dana Desa Sebakung Jaya sejak 15 Juni 2021. Selanjutnya pada 12 Agustus 2021 setelah dianggap cukup bukti, kejaksaan meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga kemudian ada penetapan tersangka.