Realisasi Garap Jalur Sepeda Jakarta 500 Km Selama Menjabat Tak Tercapai, Anies Perpanjang Targetnya Sampai 2026
Warga melintasi jalur sepeda di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, pada Juli 2020. (Antara-Aditya PP)

Bagikan:

JAKARTA - Target pembangunan jalur sepeda di Jakïarta menjadi total 500 kilometer selama masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tercapai. Anies pun memperpanjang waktu pencapaian pembangunan jalur sepeda.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026.

Dengan demikian, kelanjutan pembangunan jalur sepeda akan dikerjakan oleh Gubernur DKI Jakarta selanjutnya. Anies menargetkan jalur sepeda akan terbangun hingga 535,98 kilometer sampai tahun 2026.

"Telah direncanakan pembangunan lajur sepeda sepanjang 298 km yang terhubung dengan jaringan angkutan umum massal, dan pada tahun 2026 ditargetkan total lajur sepeda sepanjang 535,68 km," tulis Anies dalam pergub, dikutip Jumat, 23 September.

Adapun pembangunan jalur sepeda ini berkaitan dengan rencana Pemprov DKI untuk membuat Jakarta sebagai kota berorientasi transit.

Maka, menurut Anies, Jakarta perlu dilengkapi dengan ruang-ruang publik berkualitas, termasuk infrastruktur kebinamargaan seperti jaringan jalan, lajur sepeda, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan trotoar yang aman, nyaman, dan inklusif.

"Serta, mampu menginspirasi dan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi menjadi secara aktif berjalan kaki dan menggunakan transportasi publik. Hal ini akan mendukung terwujudnya ruang perkotaan yang manusiawi dan menciptakan budaya baru yang meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan," ungkapnya.

Pada pembangunan sarana lain seperti jalur pejalan kaki, Anies menyebut sampai tahun 2022 hal itu telah telah terbangun seluas 1.258.594 meter persegi yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung.

"Lalu, pada tahun 2026 (jalur pejalan kaki) ditargetkan peningkatan luas menjadi 1.808.594 meter persegi," tutur Anies.

Anies menguraikan, penambahan jalur sepeda hingga jalur pejalan kaki ini diarahkan utamanya pada lokasi sepanjang jalan arteri sekunder dan kolektor sekunder, kawasan pada simpul-simpul transit, kawasan pesisir pantai Jakarta, serta kawasan lainnya yang diatur sebagai pusat layanan perkotaan sesuai dengan RTRW maupun rencana induk sektoral terkait.