Bagikan:

MALUKU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku tahun anggaran 2016-2018 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp800 juta.

"Dalam perkara ini terdapat satu tersangka berinisial ML alias Tinus yang merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri Abubu," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Antara, Jumat, 5 Mei. 

Kerugian negara ini sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah selaku Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Saat ini telah dilakukan penyerahan tahap II terhadap tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kepada jaksa penuntut umum.

Menurut dia, tersangka mulai ditahan penyidik selama 20 hari terhitung mulai 08 - 27 Maret 2023 dan diperpanjang oleh penuntut umum tanggal 28 Maret sampai dengan 6 Mei 2023.

Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua Ardian mengatakan, tersangka telah dibawa ke Ambon dilakukan penyerahan tahap II ke penuntut umum.

"Tersangka Tinus juga dicecar beberapa pertanyaan terkait peran dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan DD-ADD tahun 2016 sampai 2018," jelas Ardian.

Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 64 (1) KUHP, pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan kelas II Waiheru selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor print 67/Q.1.10.1 /ft.1/05/2023 tanggal 04 Mei 2023 selama 20 hari ke depan guna menunggu proses persidangan.