Meski Anggota MUI, Terduga Teroris Ahmad Zain Tak Punya Hak Tentukan Fatwa
Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat Makmun Rasyid (Rizky Adytia-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan Ahmad Zain An Najah tidak terlibat sepenuhnya dalam pembuatan fatwa. Sebab, dalam struktur organisasi, Ahmad Zain, hanya sebagai anggota.

"Di dalam seluruh proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. Artinya tidak memiliki hak suara penuh," ujar Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) MUI Pusat Makmun Rasyid kepada wartawan, Rabu, 17 November.

Dalam pembuatan fatwa, Ahmad Zain hanya memberikan pandangan. Namun tidak memiliki kewenangan untuk menentukan proses pembuatan fatwa.

"Dalam proses pembuatan fatwa yang bersangkutan hanya memberikan perspektifnya, tetapi tidak mempengaruhi kebijakan yang dikeluarkan komisi fatwa MUI itu sendiri," kata Makmun.

Dengan adanya permasalahan ini, lanjut Makmun, MUI bakal memperketat atau lebih selektif dalam proses perekrutan. Misalnya dengan cara menelusuri latar belakang dan sebagainya.

"Artinya komitmen MUI terhadap pencegahan dan penanggulangan ekstremisme maupun terorisme itu tidak bisa diragukan," kata Makmun.

"Kemudian rekrutmen yang sangat ketat akan kita lakukan," sambungnya.

Diberitakam sebelumnya, Densus 88 Antiteror meringkus tiga terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi, Jawa Barat. Mereka antara lain, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat.

Untuk terduga teroris Ahmad Zain diringkus Densus 88 Antiteror pada Selasa, 16 Novemver. Penangkapan itupun berlangsung di kediamannya yang berada di kawasan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.

Ahmad Zain merupakan anggota dalam kepengurusan MUI. Dia tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.