JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Aceh, menahan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp231,8 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Fri Wisdom S Sumbayak mengatakan tersangka berinisial ES merupakan Kepala Desa Gampong Paya Lipah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, periode 2017-2018.
"Tersangka ES ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Fri Wisdom, dilansir Antara, Kamis, 3 Juni.
BACA JUGA:
Fri Wisdom mengatakan tersangka ES dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bireuen. Penahanan tersangka berlangsung selama 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan penahanan.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada dugaan penggunaan dana desa tidak sesuai peruntukan. Dari informasi tersebut, Kejari Bireuen membentuk tim untuk menyelidiki, " kata Fri Wisdom
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata bFri Wisdom, ditemukan penggunaan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Paya Lipah Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang tidak sesuai, di antaranya beberapa pembangunan fisik yang diduga menyalahi aturan serta penggunaan dana badan usaha milik gampong (BUMG) tidak sesuai ketentuan.
"Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian negara mencapai Rp231,8 juta. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain sesuai perkembangan penyidikan," kata Fri Wisdom.