Bagikan:

SANGGAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat menahan seorang tersangka berinisial BS terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa (DD) di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam.

"Tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan Tipikor pengelolaan keuangan Desa Malenggang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto dikutip ANTARA, Selasa, 12 September.

Tersangka BS mengambil dana sisa anggaran (Silpa) dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada APBDes Tahun anggaran 2020-2022.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan audit Inspektorat Sanggau, terdapat kerugian negara sebesar Rp458,3 juta.

"Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," kata Adi.

Atas perkara tersebut, kata Adi, tersangka BS telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp100 juta melalui Kejaksaan Negeri Sanggau.

Meskipun demikian, tersangka BS tetap menjalani proses hukum dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

"Tersangka BS sudah kami tahan karena melakukan perbuatan Tipikor melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Bendahara Desa Malenggang," jelas Adi.