Bagikan:

JAKARTA - Kejari Garut menahan seorang Kepala Desa Karyasari karena diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) dengan kerugian negara sebesar Rp493 juta.

"Hari ini, kami tetapkan yang bersangkutan berinisial K sebagai tersangka dan akan langsung kami tahan," kata Kajari Garut, Neva Sari Susanti dalam jumpa pers, Senin 12 Desember.

Tersangka berinisial K merupakan kepala desa yang masih aktif. Pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka, melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan pembelian ambulans seharga Rp200 juta yang dibeli lewat masa tahun anggaran berjalan 2021.

"Untuk membeli misalnya ambulans seharga Rp200 juta, itu dilaksanakan setelah lewat masa tahun anggaran berjalan pada 2021, jadi sudah lewat waktu," katanya dilansir dari Antara.

Ia menyampaikan alokasi anggaran lainnya terkait program pembangunan pariwisata yang dianggarkan sebesar Rp263 juta, namun saat dicek di lapangan diketahui hanya dibangun kurang lebih 40 persen sehingga sampai saat ini tidak bisa digunakan dan pembangunannya bukan di tanah aset desa.

Selanjutnya, papar dia, tersangka menyelewengkan penggunaan dana sebesar Rp32 juta untuk pemberdayaan masyarakat desa, namun direalisasikan kurang lebih Rp5 juta.

"Jumlahnya berdasarkan hasil dari perhitungan Inspektorat, kerugiannya kurang lebih Rp493 juta. Dana desa itu digunakan oleh kepala desa ini," katanya.

Ia mengungkapkan tersangka dalam penggunaan ADD dilakukan dan diolah sendiri tanpa melalui rapat desa serta mekanisme lainnya yang mengatur pemanfaatan ADD.

Uang yang diselewengkan tersangka, kata Neva, digunakan untuk kepentingan pribadi, membangun pendopo untuk pariwisata, dan sebagainya.

"Uang hasil korupsi, ya untuk kepentingan pribadi, antara lain seperti itu. Sementara ini, kita mengetahuinya dia menggunakan dana desa untuk membangun pendopo pariwisata, itu tadi," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Tahun 2020-2021 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dengan denda minimal Rp50 juta.