Bagikan:

JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tak hanya menerima Rp800 juta sebagai honor kuasa hukum. Tapi juga menerima Rp3,1 miliar untuk membela ketiga terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk tiga yakni Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Uang miliaran itu diterima Febri ketika kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan.

"Jadi untuk proses penyidikan, nilai totalnya Rp3,1 miliar untuk tiga klien dan pada saat itu kami menandatangani PJH (perjanjian jasa hukum) sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober setelah Pak Menteri SYL sudah mundur sebagai menteri pertanian. Karena mundurnya 6 Oktober seingat saya," ujar Febri Diansyah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni.

Dalam kesaksiannya, Febri menyampaikan honor itu dibayarkan SYL menggunakan uang pribadi. Sebab, kala itu eks Menteri Pertanian (Mentan) tersebut sempat mencari pinjaman.

"Pak SYL juga mengatakan secara tegas, dana itu bersumber dari pribadi. Bahkan yang saat itu saya dengar Pak Syahrul mengatakan ke salah satu orang yang hadir di sana agar mencarikan lebih dahulu pinjaman dan pada situasi tersebut, pembayaran belum dilakukan," ucapnya.

"Pada saat pembayaran sudah dilakukan baik Pak SYL, Pak Kasdi, dan Pak Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu tanggal 12 atau 14," sambung Febri.

Mendengar kesaksian, itu Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mempertanyakan sumber dana pembayaran honor tersebut. Lantas, Febri kembali menegaskan bila seluruhnya menggunakan uang pribadi terdakwa.

"Rp3,1 miliar sudah diterima?" tanya Hakim Rianto.

"Sudah," jawab Febri.

"Apakah saudara tahu itu uang pribadi atau Kementan?" tanya Hakim Rianto menegaskan.

"Uang pribadi Yang Mulia," kata Febri.

 

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023