Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Febri Diansyah diketahui merupakan mantan juru bicara KPK. Selain itu, dia juga sempat menjadi kuasa hukum dari SYL.

"Ya bisa. Sangat bisa," ujar Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak dikutip Kamis, 25 April.

Alasan kemungkinan menghadirkan Febri Diansyah dikarenakan ada kesaksian pada persidangan yang menyebut mantan kuasa hukun SYL itu sempat mengumpulkan para saksi. Diduga untuk diarahkan ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz," sebutnya.

"Mereka pernah memanggil, mengumpulkan beberapa saksi, diantaranya saksi yang sudah pernah hadir yaitu Panji (eks ajudan SYL) dan Karina ya, ada beberapa orang lah ya dikumpulkan pada saat tahap penyelidikan," sambung Meyer.

Apabila nantinya Febri Diansyah bisa dihadirkan di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mendalami mengenai dokumen legal opinion.

Sebab, ketika perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi itu masih dalam tahap penyelidikan, data yang tertera pada dokumen itu begitu lengkap dan rijit.

Dokumen legal opinion itu ditemukan KPK ketika melakukan serangkaian penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Karena kan juga sudah menjadi barang bukti yang dibikin oleh mereka ya, semacam pendapat hukum itu sudah disita juga itu ditemukan, legal opinion-nya dan itu nanti kita lihat lah kok bisa, baru tahap penyelidikan sudah, begitu detail, kan nanti kita tanya apakah betul bocor, kalau bocor dari siapa, kan gitu," kata Meyer.